PROSES SURVAILEN SERTIFIKASI PRODUK SNI  ( PENGAWASAN BERKALA )

  1. Untuk menjamin bahwa pelanggan atau klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan, maka secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan survailen dan asesmen ulang. Survailen berkala terhadap pelanggan atau klien yang telah disertifikasi dilakukan berdasarkan skema yang telah ditetapkan LSPro ICP Elaborasi Surabaya. Asesmen ulang dilakukan bila terjadi perubahan penting pada pelanggan atau klien.
  2. LSPro ICP Elaborasi Surabaya mempersyaratkan pelanggan atau klien yang telah disertifikasi untuk segera memberitahu perubahan setiap aspek mengenai status atau operasi yang dapat mempengaruhi:
    • Status hukum, komersial atau organisasi;
    • Organisasi dan manajemen;
    • Kebijakan atau prosedur jika sesuai;
    • Lokasi;
    • Personel, peralatan,fasilitas, lingkungan kerja atau sumber daya lainnya, jika mempengaruhi.
  1. Program surveilen LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan  disusun   dan disampaikan kepada  pelanggan atau klien untuk dimintakan konfirmasi. Setelah ada kepastian tanggal, pelaksanaan  surveilen akan dimintakan persetujuan Direktur
  2. Sertifikasi SNI berlaku selama 4 (empat) tahun. Untuk memastikan bahwa pelanggan atau klien masih memenuhi persyaratan SNI, LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan surveilen terjadwal secara berkala minimal 2 (dua) kali selama periode sertifikasi dan jika diperlukan dapat melaksanakan kunjungan surveilen tidak terjadwal.
  3. Kunjungan surveilen dilaksanakan dengan melakukan asesmen lapangan yang difokuskan pada konsitensi mutu produk.
  4. Keputusan pemeliharaan status sertifikasi ditetapkan oleh Direktur setelah mempertimbangkan hasil evaluasi teknis.

 

PROSES PEMBEKUAN SERTIFIKAT PRODUK SNI

LSPro ICP Elaborasi Surabaya dapat membekukan sebagian atau seluruh ruang lingkup sertifikasi apabila:

  1. Pelanggan atau klien gagal melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian pada kunjungan asesmen, surveilen, reasesmen untuk rentang waktu yang telah ditetapkan;
  2. Informasi atau komplain konsumen yang membuktikan bahwa pemegang sertifikat tidak dapat memenuhi persyaratan SNI
  3. Pemegang sertifikat menyalahgunakan logo LSPro ICP Elaborasi Surabaya;
  4. Kesimpulan tim asesmen menyatakan bahwa sejumlah ketidaksesuaian mengakibatkan penerapan sistem manajemen tidak efektif;
  5. Atas permintaan pemegang serifikat SNI
  6. Penundaan sertifikasi sebelum pencabutan selama periode pembekuan, pelanggan atau klien tidak boleh membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikat dan tidak diperbolehkan menggunakan tanda sertifikat pada produk yang diproduksi sejak pemberitahuan pembekuan;
  7. Dilakukan tindakan koreksi termasuk bila sesuai penarikan produk;
  8. Dicegah dengan seluruh cara yang praktis, dari lokasi pasar setelah pembekuan ditetapkan.

 

PROSES PENCABUTAN SERTIFIKAT PRODUK SNI

LSPro ICP Elaborasi Surabaya dapat mencabut Sertifikat SNI apabila :

  1. Keinginan pelanggan atau klien dibuat secara tertulis dan alasan – alasannya
  2. Produknya termasuk katagori berbahaya
  3. Pelanggaran terhadap standar yang dilakukan kegagalan memenuhi ketetapan/prosedur sertifikasi misalnya memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa yang telah mendapatakan sertifikat produk tidak memenuhi persyaratan SNI
  4. Tidak memenuhi persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standard
  5. Pelanggan atau klien mengalami kebangkrutan
  6. Melakukan pelanggaran/penyalahgunaan sertifikat / logo
    • Menggunakan sertifikat-logo diluar ketentuan yang telah ditetapkan;
    • Menggunakan sertifikat-logo diluar ruang lingkup sertifikat produk/ Penggunaan tanda kesesuaian secara tidak sah.
  1. Penyalahgunaan tanda kesesuaian yang diterbitkan:pelanggaran ketentuan perjanjian, pengendalian mutu yang kurang memadai, kesalahan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro atau laboratorium
  2. Produk yang disertifikasi ternyata kemudian diketahui berbahaya
    • persyaratan standar yang tidak memadai;
    • penggunaan produk yang tidak diperkirakan sebelumnya;
    • kerusakan produk pada saat diproduksi;
    • Adanya force majeur yang mengakibatkan kegiatan pelanggan atau klien tidak dapat dioperasionalkan.
  1. Tidak melanjutkan sertifikasinya
  2. Pencabutan Sertifikat SNI dilakukan oleh LSPro ICP Elaborasi Surabaya atas persetujuan Direktur.

 

PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING LSPRO ICP ELABORASI SURABAYA

  • LSPro ICP Elaborasi Surabaya menangani pengaduan dan banding yang diajukan pelanggan terkait sertifikasi produk dengan merekam dan melacak keluhan dan banding serta tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya.
  • Lembaga sertifikasi mengakui secara tertulis penerimaan keluhan resmi atau banding dan bertanggung jawab mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang diperlukan (jika memungkinkan) untuk menindak lanjuti keluhan atau banding hingga adanya suatu keputusan.
  • Keputusan menyelesaikan keluhan atau banding dilakukan satu orang atau lebih yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang terkait dengan keluhan atau banding.
  • Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi atau telah dipekerjakan oleh klien, termasuk yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak akan digunakan oleh Lembaga Sertifikasi untuk meninjau atau menyetujui resolusi keluhan atau permohonan untuk klien bahwa dalam waktu 2 (dua) tahun setelah akhir konsultasi atau pekerjaannya.
  • Apabila memungkinkan, Lembaga Sertifikasi akan memberikan pemberitahuan resmi dari hasil dan akhir dari proses pengaduan pelapor dan pemohon banding, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan keluhan atau banding.
  • Apabila memungkinkan LSProICP Elaborasi Surabaya akan menyampaikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses banding kepada pemohon banding.
  • LSProICP Elaborasi Surabaya akan mengambil tindakan selanjutnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keluhan atau banding.