PERYARATAN SERTIFIKASI PRODUK TIPE 5, TYPE OF PRODUCT CERTIFICATION REQUIREMENTS 5

(Permohonan Awal, Initial Application)

  1. Form Surat Permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI, Application form for SNI Marking Product Certificate
    • Daftar Isian Permohonan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI yang dilampiri  dengan, List of Application for Certificate of Application for Use of SNI Mark, enclosed with :
    • Akte Perusahaan, Company establishment
    • Izin Usaha Industri, Industrial Business Permit
    • Surat Izin Usaha Perusahaan, Company Business License
    • NPWP, tax ID number
    • Surat Izin Merk Dagang/Surat Pendaftaran Merk Dagang*, Trademark License / Trademark Registration Letter *
    • Bagan Organisasi Perusahaan, Company Organization Chart
    • Biodata Direktur / Wakil Manajemen Mutu;Biodata of Director / Representative of Quality Management;
    • Bagan/Peta Proses Produksi, Flowchart Proces Production
    • Pedoman Mutu;Quality Manual
    • Daftar Induk Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu;Master List of Quality Management System Documentation
    • Desain Kemasan, Packaging Design
    • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (Apabila telah disertifikasi untuk system manajemen mutu perusahaan ), Quality Management System Certificate (If certified to the company quality management system)
    • Hasil Uji Bahan Baku Air ( Untuk komoditi Air Minum Dalam Kemasan ), Water Raw Material Test Results (For Drinking Water commodities )
    • SIPA atau Surat Kerjasama Perusahaan dengan Perusahaan Air (PAM/PDAM) (Untuk komoditi Air Minum Dalam Kemasan ), SIPA or Company Cooperation Letter with the Water Company (PAM / PDAM) (For Bottled Drinking Water commodities)
    • Foto Area Proses Produksi, Area Inspeksi Internal/ Laboratorium Internal, dan Area Depan Perusahaan / Pabrikan, Photograph of the Production Process Area, Internal Inspection Area / Internal Laboratory, and Company / Manufacturing Front Area
    • Surat Dukungan Dari Pabrik ( Untuk Produk Impor ), Letter of Support from the Factory (For Imported Products)

*note :

  • Untuk hak merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan tetapi dimiliki oleh yang lain harus menyertakan surat kuasa dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.For trademark rights that are not owned by the company but owned by others must include a power of attorney from the brand owner to the SPPT SNI applicant company.

 

PERSYARATAN PERLUASAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK TIPE 5, REQUIREMENTS FOR SCOPE OF TYPE PRODUCT CERTIFICATION SCOPE 5

  1. Form Permohonan Perluasan Lingkup Sertifikasi SNI, Application for Expansion of SNI Certification Scope
  • Daftar Isian Permohonan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI yang dilampiri  dengan, List of Application for Certificate of Application for Use of SNI Mark, enclosed with :
  • Prosedur / Instruksi Kerja ( Jika Penambahan Komoditi ), Work Procedures / Instructions (If Addition of Commodities)
  • Sertifikat Merek / Tanda Daftar Merek ( Jika Penambahan Merek ), Trademark Certificate / Trademark Registration (If Trademark Addition),
  • Desain Kemasan ( Jika Penambahan Kemasan ), Packaging Design (If Addition To Packaging)
  • Bagan Proses Produksi ( Jika Penambahan Komoditi ), Production Process Chart (If Addition of Commodities)
  • Daftar Alat Produksi ( Jika Penambahan Komoditi dan Kemasan ), List of Production Equipment (If Addition of Commodities and Packaging
  • Surat Dukungan Dari Pabrik  Untuk Produk Impor ( Jika Penambahan Importir), Letter of Support from the Factory For Imported Products (If Addition Importer)
  • Legalitas Importir Untuk Produk Impor ( Jika Penambahan Importir ),Importer’s Legality for Imported Products (If Adding Importers)

Note :

  • Klien dapat mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup atau pengurangan ruang lingkup selama masa periode sertifikasi.
  • Prosedur perluasan ruang lingkup dapat dilakukan bersamaan dengan surveilen atau asesmen secara khusus.

a. Bila jenis atau model produk dengan mempergunakan persyaratan dan acuan yang sama dengan yang dipergunakan oleh produk yang telah disertifikasi, Klien harus mengajukan permohonan tersebut kepada lembaga .

b. Lembaga dapat memutuskan untuk tidak melakukan asesmen terhadap proses produksi atau sistem, tetapi akan tetap akan melakukan pengambilan sample jenis produk yang ditambahkan untuk menentukan kesesuaian produk terhadap persyaratan yang diacu.

c. Apabila hasil pengujian menunjukkan hasil yang positif, maka lingkup sertifikasi dapat diperluas dan perjanjian lisensi dapat dimodifikasi.

d. Bila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada persyaratan acuan yang sama, atau perluasan lisensi mencakup tambahan fasilitas produksi yang tidak tercakup dalam lisensi, maka pelaksanaan semua bagai permohonan harus dilengkapi untuk mencakup kondisi baru tersebut.

  • Keputusan perluasan dan atau pengurangan ruang lingkup sama dengan proses sertifikasi awal.
  • Perluasan sertifikat dilakukan terhadap Klien dengan mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup produk, setelah memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Prosedur Permohonan Sertifikasi Klien.

 

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK ICP ELABORASI SURABAYA

  • Pemohon memenuhi persyaratan sertifikasi serta menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan dengan LsPro ICP Elaborasi Surabaya.
  • Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung maka produk tersebut harus selalu memenuhi persyaratan produk.
  • Pemohon membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, surveilen termasuk dalam hal memeriksa dokumentasi dan rekaman.
  • Pemohon membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
  • Pemohon tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan LSPro ICP Elaborasi Surabaya menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap LSPro ICP Elaborasi Surabaya sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  • Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, klien menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi serta mengambil tindakan yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi.
  • Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan, klien memenuhi persyaratan yang seperti ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  • Klien harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
  • Klien menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi lembaga sertifikasi bila diminta dan mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi dan mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  • Klien menginformasikan kepada lembaga sertifikasi tanpa penundaan perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.