HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK ICP ELABORASI SURABAYA

  • Pemohon memenuhi persyaratan sertifikasi serta menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan dengan LsPro ICP Elaborasi Surabaya.
  • Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung maka produk tersebut harus selalu memenuhi persyaratan produk.
  • Pemohon membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, surveilen termasuk dalam hal memeriksa dokumentasi dan rekaman.
  • Pemohon membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
  • Pemohon tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan LSPro ICP Elaborasi Surabaya menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap LSPro ICP Elaborasi Surabaya sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  • Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, klien menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi serta mengambil tindakan yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi.
  • Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur, atau iklan, klien memenuhi persyaratan yang seperti ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  • Klien harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
  • Klien menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi lembaga sertifikasi bila diminta dan mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi dan mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  • Klien menginformasikan kepada lembaga sertifikasi tanpa penundaan perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi.