ALUR PROSES SURVAILEN SERTIFIKASI PRODUK TIPE 5

PROSES SURVAILEN SERTIFIKASI PRODUK SNI ( PENGAWASAN BERKALA )

  1. Untuk menjamin bahwa pelanggan atau klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan, maka secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan survailen dan asesmen ulang. Survailen berkala terhadap pelanggan atau klien yang telah disertifikasi dilakukan berdasarkan skema yang telah ditetapkan LSPro ICP Elaborasi Surabaya. Asesmen ulang dilakukan bila terjadi perubahan penting pada pelanggan atau klien.
  2. LSPro ICP Elaborasi Surabaya mempersyaratkan pelanggan atau klien yang telah
    disertifikasi untuk segera memberitahu perubahan setiap aspek mengenai status atau operasi yang dapat mempengaruhi:
    – Status hukum, komersial atau organisasi;
    – Organisasi dan manajemen;
    – Kebijakan atau prosedur jika sesuai;
    – Lokasi;
    – Personel, peralatan,fasilitas, lingkungan kerja atau sumber daya lainnya, jika mempengaruhi.
  3. Program surveilen LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan disusun dan disampaikan kepada pelanggan atau klien untuk dimintakan konfirmasi. Setelah ada kepastian tanggal, pelaksanaan surveilen akan dimintakan persetujuan Direktur
  4. Sertifikasi SNI berlaku selama 4 (empat) tahun. Untuk memastikan bahwa pelanggan atau klien masih memenuhi persyaratan SNI, LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan surveilen terjadwal secara berkala minimal 2 (dua) kali selama periode sertifikasi dan jika diperlukan dapat melaksanakan kunjungan surveilen tidak terjadwal.
  5. Kunjungan surveilen dilaksanakan dengan melakukan asesmen lapangan yang difokuskan pada konsitensi mutu produk.
  6. Keputusan pemeliharaan status sertifikasi ditetapkan oleh Direktur setelah mempertimbangkan hasil evaluasi teknis.