PERYARATAN SERTIFIKASI PRODUK TIPE 5, TYPE OF PRODUCT CERTIFICATION REQUIREMENTS 5
(Permohonan Awal, Initial Application)

  1. Form Surat Permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI, Application form for SNI Marking Product Certificate
  2. Daftar Isian Permohonan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI yang dilampiri dengan, List of Application for Certificate of Application for Use of SNI Mark, enclosed with :
    • Akte Perusahaan, Company establishment
    • Izin Usaha Industri, Industrial Business Permit
    • Surat Izin Usaha Perusahaan, Company Business License
    • NPWP, tax ID number
    • Surat Izin Merk Dagang/Surat Pendaftaran Merk Dagang*, Trademark License / Trademark Registration Letter *
    • Bagan Organisasi Perusahaan, Company Organization Chart
    • Biodata Direktur / Wakil Manajemen Mutu;Biodata of Director / Representative of Quality Management;
    • Bagan/Peta Proses Produksi, Flowchart Proces Production
    • Pedoman Mutu;Quality Manual
    • Daftar Induk Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu;Master List of Quality Management System Documentation
    • Desain Kemasan, Packaging Design
  3. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (Apabila telah disertifikasi untuk system manajemen mutu perusahaan )Quality Management System Certificate (If certified to the company quality management system)
  4. Hasil Uji Bahan Baku Air ( Untuk komoditi Air Minum Dalam Kemasan )Water Raw Material Test Results (For Drinking Water commodities )
  5. SIPA atau Surat Kerjasama Perusahaan dengan Perusahaan Air (PAM/PDAM) (Untuk komoditi Air Minum Dalam Kemasan ), SIPA or Company Cooperation Letter with the Water Company (PAM / PDAM) (For Bottled Drinking Water commodities)
  6. Foto Area Proses Produksi, Area Inspeksi Internal/ Laboratorium Internal, dan Area Depan Perusahaan / Pabrikan, Photograph of the Production Process Area, Internal Inspection Area / Internal Laboratory, and Company / Manufacturing Front Area
  7. Surat Dukungan Dari Pabrik ( Untuk Produk Impor ), Letter of Support from the Factory (For Imported Products)

*note :
Untuk hak merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan tetapi dimiliki oleh yang lain harus menyertakan surat kuasa dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.For trademark rights that are not owned by the company but owned by others must include a power of attorney from the brand owner to the SPPT SNI applicant company.

PERSYARATAN PERLUASAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI PRODUK TIPE 5,
REQUIREMENTS FOR SCOPE OF TYPE PRODUCT CERTIFICATION SCOPE 5

  1. Form Permohonan Perluasan Lingkup Sertifikasi SNIApplication for Expansion of SNI Certification Scope
  2. Daftar Isian Permohonan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI yang dilampiri  denganList of Application for Certificate of Application for Use of SNI Mark, enclosed with :
    • Prosedur / Instruksi Kerja ( Jika Penambahan Komoditi ), Work Procedures / Instructions (If Addition of Commodities)
    • Sertifikat Merek / Tanda Daftar Merek ( Jika Penambahan Merek )Trademark Certificate / Trademark Registration (If Trademark Addition),
    • Desain Kemasan ( Jika Penambahan Kemasan )Packaging Design (If Addition To Packaging)
    • Bagan Proses Produksi ( Jika Penambahan Komoditi )Production Process Chart (If Addition of Commodities)
    • Daftar Alat Produksi ( Jika Penambahan Komoditi dan Kemasan ), List of Production Equipment (If Addition of Commodities and Packaging
    • Surat Dukungan Dari Pabrik  Untuk Produk Impor ( Jika Penambahan Importir), Letter of Support from the Factory For Imported Products (If Addition Importer)
    • Legalitas Importir Untuk Produk Impor ( Jika Penambahan Importir ),Importer’s Legality for Imported Products (If Adding Importers)

Note :

  1. Klien dapat mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup atau pengurangan ruang lingkup selama masa periode sertifikasi.
  2. Prosedur perluasan ruang lingkup dapat dilakukan bersamaan dengan surveilen atau asesmen secara khusus.
    • Bila jenis atau model produk dengan mempergunakan persyaratan dan acuan yang sama dengan yang dipergunakan oleh produk yang telah disertifikasi, Klien harus mengajukan permohonan tersebut kepada lembaga.
    • Lembaga dapat memutuskan untuk tidak melakukan asesmen terhadap proses produksi atau sistem, tetapi akan tetap akan melakukan pengambilan sample jenis produk yang ditambahkan untuk menentukan kesesuaian produk terhadap persyaratan yang diacu.
    • Apabila hasil pengujian menunjukkan hasil yang positif, maka lingkup sertifikasi dapat diperluas dan perjanjian penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian dapat dimodifikasi.
    • Bila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada persyaratan acuan yang sama, atau perluasan sertifikasi komoditi mencakup tambahan fasilitas produksi yang tidak tercakup dalam sertifikat, maka proses sertifikasi mulai dari permohonan dan persyaratan harus dilengkapi untuk mencakup kondisi baru tersebut.
  3. Keputusan perluasan dan atau pengurangan ruang lingkup sama dengan proses sertifikasi awal.
  4. Perluasan sertifikat dilakukan terhadap Klien dengan mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup produk, setelah memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Prosedur Permohonan Sertifikasi Klien.

PEMBERIAN PEMELIHARAAN PERLUASAN PENUNDAAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI

PROSEDUR
Proses Penerbitan Sertifikat

Dalam Proses penerbitan sertifikat dilakukan rapat teknis oleh tim resensi yang membahas/ mengevaluasi hal-hal sebagai berikut:

  • Kelengkapan persyaratan permohonansertifikasi SNI;
  • Hasil evaluasi audit sistem mutu;
  • Kesesuaian hasil uji produk terhadap standar yang diacu;Tindakan Perbaikan yang telah dievaluasi auditor;
  • Bila hasil evaluasi dalam rapat teknis tim resensi dinyatakan memuaskan, serta rekomendasi yang dikeluarkannya menyatakan tidak bermasalah, maka sertifikasi SNI direkomendasikan untuk diterbitkan.

Pemberian Sertifikat

  • Hasil rekomendasi dari rapat Tim Resensi dipergunakan sebagai dasar sertifikasi SNI.
  • Bila  direkomendasikan sertifikasi SNI, maka Manajer Teknis Sertifikasi akan mengajukan draft Sertifikat SNI untuk ditandatangani Direktur
  • Untuk penandatanganan Sertifikat SNI jika Direktur mengalami suatu halangan tetap, maka Sertifikat SNI dapat ditandantangani oleh Pimpinan Pengganti sementara yang ditunjuk oleh Direktur setelah dilakukan penetapan oleh Direktur.
  • Bila rekomendasi menyatakan belum layak/ tidak direkomendasikan maka, Manajer Teknis Sertifikasi mengajukan surat peberitahuan ke pelanggan atau klien.
  • Sertifikat SNI akan diberikan apabila pelanggan atau klien telah memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan evaluasi terhadap kecukupan sistem mutu dan pemenuhan mutu produk  sesuai SNI dan/ atau standar  yang diacu.
  • Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional yang diterbitkan LSProICP Elaborasi Surabaya mengacu kepada persyaratan KAN U-03 rev.1.
  • Tindakan koreksi dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan tanda kesesuaian yang diterbitkan atau produk yang telah secara benar menggunakan tanda kesesuaian ternyata kemudian berbahaya, maka LSPro mengacu ke Pedoman PSN 307-2006 tentang Pedoman untuk tindakan koreksi.
  • Sertifikat SNI diberikan bersamaan dengan Perjanjian Penggunaan Sertifikat atau Tanda Kesesuaian;

Penggunaan Tanda Lisensi , Sertifikasi dan Tanda Kesesuaian

Setelah menerima Sertifikat SNI (kategori sukarela) maka pelanggan/ klien memiliki hak :

  1. Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian melalui media komunikasi, brosur, atau iklan apabila terdapat perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian.
  2. Membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk yang tercakup dalam lisensi, dan mempublikasikan atau mengiklankan kenyataan bahwa perusahaan telah mendapatkan lisensi untuk menggunakan tanda kesesuaian SNI bagi produk yang tercakup dalam SNI, setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BSN mengenai tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda keseuaian berbasis SNI.

Setelah menerima Lisensi SNI (kategori wajib) maka pengguna memiliki hak :

  • Membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk yang tercakup dalam lisensi;
  • Mempublikasikan atau mengiklankan kenyataan bahwa perusahaan telah mendapatkan lisensi untuk menggunakan tanda kesesuaian SNI bagi produk yang tercakup dalam SNI.

Tanda Kesesuaian SNI yang diterbitkan atau dibubuhkan pada produk harus :

  • Sesuai dengan tanda SNI yang diatur pada Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tanggal 20 Juli 2018 ataupun revisinya;
  • Memiliki nomor SNI yang diacu.

Pemeliharaan Sertifikasi (survailen dan asesmen ulang)

  1. Untuk menjamin bahwa pelanggan atau klien yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan, maka secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan survailen dan asesmen ulang. Survailen berkala terhadap pelanggan atau klien yang telah disertifikasi dilakukan berdasarkan skema yang telah ditetapkan LSPro ICP Elaborasi Surabaya. Asesmen ulang dilakukan bila terjadi perubahan penting pada pelanggan atau klien.
  2. LSPro ICP Elaborasi Surabaya mempersyaratkan pelanggan atau klien yang telah disertifikasi untuk segera memberitahu perubahan setiap aspek mengenai status atau operasi yang dapat mempengaruhi:
    • Status hukum, komersial atau organisasi;
    • Organisasi dan manajemen;
    • Kebijakan atau prosedur jika sesuai;
    • Lokasi;
    • Personel, peralatan,fasilitas, lingkungan kerja atau sumber daya lainnya, jika mempengaruhi.
  3. Program  surveilen LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan  disusun   dan disampaikan kepada  pelanggan atau klien untuk dimintakan konfirmasi. Setelah ada kepastian tanggal, pelaksanaan  surveilen akan dimintakan persetujuan Direktur
  4. Sertifikasi SNI berlaku selama 4 (empat) tahun. Untuk memastikan bahwa pelanggan atau klien masih memenuhi persyaratan SNI, LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan melakukan penjadwalan surveilen secara berkala minimal 2 (dua) kali selama periode sertifikasi dan kegiatan resertifikasi minimal 6 (enam) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir. Dan jika diperlukan dapat melaksanakan kunjungan surveilen tidak terjadwal.
  5. Kunjungan surveilen dilaksanakan dengan melakukan asesmen lapangan yang difokuskan pada konsitensi mutu produk.
  6. Keputusan pemeliharaan status sertifikasi ditetapkan oleh Direktur setelah mempertimbangkan hasil evaluasi teknis.

Perluasan Sertifkat

  1. Pelanggan atau klien dapat mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup atau pengurangan ruang lingkup selama masa periode sertifikasi.
  2. Prosedur perluasan ruang lingkup dapat dilakukan bersamaan dengan surveilen atau asesmen secara khusus.
    • Bila jenis atau model produk dengan mempergunakan persyaratan dan acuan yang sama dengan yang dipergunakan oleh produk yang telah disertifikasi, pelanggan atau klien harus mengajukan permohonan tersebut kepada lembaga .
    • Lembaga dapat memutuskan untuk tidak melakukan asesmen terhadap proses produksi atau sistem, tetapi akan tetap akan melakukan pengambilan sample jenis produk yang ditambahkan untuk menentukan kesesuaian produk terhadap persyaratan yang diacu.
    • Apabila hasil pengujian menunjukkan hasil yang positif, maka lingkup sertifikasi dapat diperluas dan perjanjian sertifikasi dapat dimodifikasi.
    • Bila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada persyaratan acuan yang sama, atau perluasan lisensi mencakup tambahan fasilitas produksi yang tidak tercakup dalam lisensi, maka pelaksanaan semua bagai permohonan harus dilengkapi untuk mencakup kondisi baru tersebut.
  3. Keputusan perluasan dan atau pengurangan ruang lingkup sama dengan proses sertifikasi awal.
  4. Perluasan sertifikat dilakukan terhadap pelanggan atau klien dengan mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup produk, setelah memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Prosedur Permohonan Sertifikasi Pelanggan atau klien.

Penundaan/pembekuan Sertifkat

LSPro ICP Elaborasi Surabaya dapat membekukan sebagian atau seluruh ruang lingkup sertifikasi apabila:

  • Pelanggan atau klien gagal melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian pada kunjungan asesmen, surveilen, reasesmen untuk rentang waktu yang telah ditetapkan;
  • Pelanggan atau klien gagal tidak melaksanakan kewajiban survailen berkala sesuai jadwal yang ditetapkan;
  • Informasi atau komplain konsumen yang membuktikan bahwa pemegang sertifikat tidak dapat memenuhi persyaratan SNI;
  • Pemegang sertifikat menyalahgunakan logo LSPro ICP Elaborasi Surabaya;
  • Kesimpulan tim asesmen menyatakan bahwa sejumlah ketidaksesuaian mengakibatkan penerapan sistem manajemen tidak efektif;
  • Atas permintaan pemegang sertifikat SNI;
  • Penundaan sertifikasi sebelum pencabutan selama periode pembekuan, pelanggan atau klien tidak boleh membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikat dan tidak diperbolehkan menggunakan tanda sertifikat pada produk yang diproduksi sejak pemberitahuan pembekuan;
  • Dilakukan tindakan koreksi termasuk bila sesuai penarikan produk;
  • Dicegah dengan seluruh cara yang praktis, dari lokasi pasar setelah pembekuan ditetapkan.
  • Pembekuan sertifikasi dilakukan apabila LSPro telah menerbitkan surat peringatan hingga 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2 ( dua ) bulan dan klien belum dapat melaksanakan perbaikan yang dipersyaratkan LSPro sesuai waktu yang telah ditetapkan.
  • Manajer Teknis mengkomunikasikan kepada klien terkait proses pembekuan sertifikat dan memberikan informasi terkait tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pembekuan dan mengembalikan sertifikasi sesuai dengan persyaratan dalam skema sertifikasi.

Pencabutan Sertifkat

LSPro ICP Elaborasi Surabaya dapat mencabut Sertifikat SNI apabila :

  1. Keinginan pelanggan atau klien dibuat secara tertulis dan alasan – alasannya;
  2. Produknya termasuk katagori berbahaya;
  3. Pelanggaran terhadap standar yang dilakukan kegagalan memenuhi ketetapan/prosedur sertifikasi misalnya memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa yang telah mendapatakan sertifikat produk tidak memenuhi persyaratan SNI;
  4. Tidak memenuhi persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar;
  5. Pelanggan atau klien mengalami kebangkrutan;
  6. Melakukan pelanggaran/penyalahgunaan sertifikat / logo :
    • Menggunakan sertifikat-logo diluar ketentuan yang telah ditetapkan;
    • Menggunakan sertifikat-logo diluar ruang lingkup sertifikat produk/ Penggunaan tanda kesesuaian secara tidak sah.
  7. Penyalahgunaan tanda kesesuaian yang diterbitkan:pelanggaran ketentuan perjanjian, pengendalian mutu yang kurang memadai, kesalahan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro atau laboratorium;
  8. Produk yang disertifikasi ternyata kemudian diketahui berbahaya :
    • persyaratan standar yang tidak memadai;
    • penggunaan produk yang tidak diperkirakan sebelumnya;
    • kerusakan produk pada saat diproduksi;
    • Adanya force majeur yang mengakibatkan kegiatan pelanggan atau klien tidak dapat dioperasionalkan.
  9. Tidak melanjutkan sertifikasinya;
  10. Pencabutan sertifikat dilakukan jika klien belum dapat melaksanakan perbaikan yang dipersyaratkan oleh LSPro setelah diterbitkan surat pembekuan sertifikat dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) Bulan.
  11. Manajer Teknis melakukan komunikasi kepada klien terkait proses pencabutan sertifikat.
  12. Pencabutan Sertifikat SNI dilakukan oleh LSPro ICP Elaborasi Surabaya atas persetujuan Direktur.

Sanksi.

  • Pemegang sertifkat yang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan aturan LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan diberi sanksi sesuai dengan peratauran hukum yang berlaku dan LSPro akan mencabut Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang telah diberikan.
  • LSPro ICP Elaborasi Surabayamenginformasikan kepada KAN dan Instansi Teknis terkait perihal pembekuan/ pencabutan serta sebab dan keadaan yang menjadi dasar pembekuan/ pencabutan tersebut.
  • Apabila dilakukan pembekuan / pencabutan sertifikasi akan diinformasikan didalam media LSPro Elaborasi Surabaya yang dapat diakses oleh public.

Pencabutan Sertifkat

LEMBAGA SERTIFIKASI (PIHAK PERTAMA )
PEMOHON SERTIFIKASI ( PIHAK KEDUA)
PIHAK PERTAMA

  1. Kewajiban
    • Memberikan sertifikasi untuk produk yang diajukan oleh PIHAK KEDUA yang produknya telah sesuai dengan persyaratan produk yang disertifikasi PIHAK PERTAMA;
    • Menjamin agar setiap personel PIHAK PERTAMA menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali disetujui oleh PIHAK KEDUA;
    • Memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi, persyaratan produk dan persyaratan penggunaan Tanda Kesesuaian serta memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penyesuaian;
    • Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
  2. Hak
    • Melaksanakan evaluasi dan surveilan jika diperlukan sesuai skema sertifikasi di pabrik dan atau fasilitas produksi dalam rangka sertifikasi produk terhadap persyaratan produk yang dinyatakan PIHAK KEDUA, termasuk ketentuan pengambilan contoh;
    • Memeriksa dokumentasi dan rekaman, alat, personil serta sub kontrak PIHAK KEDUA;
    • mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk jika diperlukan;
    • Menangguhkan atau mencabut sertifikat produk yang disertifikasi, jika PIHAK KEDUA terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi produk serta ketentuan perjanjian ini;
    • Mendapatkan laporan tentang keluhan terhadap PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan proses sertifikasi produk;
    • Melaksanakan surveilan (jika diperlukan) setiap tahun untuk mengetahui apakah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk dan ketentuan khusus skema sertifikasi produk, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen acuan sertifikasi produk.;
    • Melakukan penyelidikan apabila terjadi pengaduan/keluhan berkaitan dengan penggunaan sertifikat produk oleh PIHAK KEDUA;
    • Mempublikasikan pemberian, pembatalan penangguhan dan pencabutan Sertifikat Produk melalui media umum agar publik dapat mengetahuinya;
    • Menarik dokumen sertifikasi apabila PIHAK KEDUA dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;

PIHAK KEDUA

  1. Kewajiban
    • Menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
    • Memenuhi dan menjamin terhadap semua persyaratan sertifikasi produk sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
    • Memenuhi semua persyaratan produk yang disertifikasi secara terus menerus dan konsisten;
    • Memberikan akses ke seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan evaluasi, surveilen (jika diperlukan), termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan, personil dan sub kontraktor yang relevan, penyelidikan terhadap pengaduan serta partisipasi pengamat jika diperlukan;
    • Membuat pernyataan sertifikasi hanya untuk produk yang telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya;
    • Menjaga dan menggunakan sertifikat produk sesuai aturan sehingga tidak mengakibatkan reputasi PIHAK PERTAMA menjadiburuk dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan produknya;
    • Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian pada produk dan semua publikasi pada brosur atau iklan, dan mengembalikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sesuai persyaratan lembaga sertifikasi apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
    • Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
    • Memenuhi persyaratan dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklansesuai yang dipersyaratkan oeh PIHAK PERTAMA;
    • Memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk;
    • Memelihara rekaman seluruh keluhan/pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan melakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan keluhan tersebut serta mendokumentasikannya. Rekaman tersebut tersedia apabila diperlukan PIHAK PERTAMA;
    • Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai perubahan organisasi dan manejemen, legalitas, sistem mutu, modifikasi produk,metode produksi, yang mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kesesuaian persyaratan sertifikasi;
  2. HAK
    • Mendapatkan sertifikat produk dan tanda kesesuaian untuk sertifikat produk, yang produknya telah disertifikasi sesuai dengan standar produk yang disertifikasi PIHAK PERTAMA;
    • Membubuhkan tanda kesesuaian pada produk sesuai ketetuan yang ditetapkan;
    • Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian (SNI);

JANGKA WAKTU

  1. PIHAK PERTAMA menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi semua persyaratan sertifikasi dan produknya.
  2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Dalam rentang waktu masa sertifikasi, PIHAK KEDUA wajib melaksanakan survailen/pengawasan berkala setiap 1(satu) tahun sekali oleh PIHAK PERTAMA sesuai juknis pada skema sertifikasi produk.
  4. Setelah jangka waktu sertifikat produk berakhir maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan sertifikasi ulang.

KERAHASIAAN DAN OBYEKTIFITAS

Dalam melaksanakan pekerjaan / jasa sertifikasi, PIHAK PERTAMA menjaga kerahasiaan dan bebas dari tekanan komersial terhadap auditee yang akan disertifikasi seperti :

  1. Tidak akan menyediakan atau mendesain produk yang akan disertifikasi oleh PIHAK PERTAMA;
  2. Tidak akan memberikan nasehat atau tidak menyediakan jasa konsultasi kepada pemohon mengenai cara mengatasi masalah yang menghambat permohonan sertifikasi;
  3. Tidak akan menyediakan produk atau jasa lain yang dapat mempengaruhi kerahasian, obyektifitas atau kenetralan proses keputusan sertifikasi.

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi apabila tidak memperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini (dapat) berakhir apabila:

  1. Berakhirnya masa berlaku perjanjian.
  2. Salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian ini.
  3. Apabila terjadi pencabutan dan/atau pembatalan sertifikat produk yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMAmaka secara otomatis putus perjanjian kontrak kedua belah pihak.
  4. Terjadinya hal-hal di luar kemampuan Para Pihak (misal terjadinya keadaan force majeure).
  5. Terdapat/terbitnya ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya Kerjasama ini.

FORCE MAJEURE

  1. Force Majeure yang dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dapat menimbulkan kerusakan dan terjadinya di luar kemampuan para pihak baik untuk memprediksi maupun melakukan pencegahannya.
  2. Kedua belah pihak dapat menunda atau membebaskan pelaksanaan kewajiban masing-masing apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan manusia (force majeure).
  3. Pihak yang mengalami force majeure harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertai bukti-bukti yang sah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya force majeure dan akibat-akibatnya terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing maka untuk ke dua belah pihak tidak dikenakan denda apapun.

PENANGANAN KELUHAN, BANDING DAN TANGGUNG GUGAT

  1. Keluhan
    • Pelanggan atau klien berhak mengajukan keluhan terhadap layanan sertifikasi;
    • Penanggungjawab pengaduan/ keluhan adalah Manajer Teknis;
    • Keluhan bisa dilaksanakan melalui telepon, email, surat atau datang sendiri dengan mengisi format yang tersedia (F-PR5-1);
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan peduli, dan bila sesuai, eksistensi dari prosedur keluhan diikuti;
    • Manajer Teknis mengkonfirmasi untuk memastikan keluhan menjadi tanggung jawab LSPro ICP Elaborasi Surabaya;
    • Apabila keluhan menjadi tanggung jawab LSPro, maka LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan mengakui secara tertulis (F-PR5-2);
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya mengumpulkan dan memverifikasi informasi yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti keluhan sampai dengan penetapan keputusan;
    • Tim Independen yang ditunjuk oleh Direktur, meninjau keputusan tindak lanjut dari keluhan, sebelum ditetapkan oleh Direktur;
    • Keputusan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pelanggan atau klien yang menyampaikan keluhan.
  2. Banding
    • Pelanggan atau klien berhak mengajukan banding terhadap keputusan sertifikasi;
    • Penanggungjawab Banding adalah Manajer Teknis;
    • Banding disampaikan secara tertulis melalui email, surat atau datang sendiri dengan mengisi format yang tersedia (F-PR5-1);
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan peduli, dan bila sesuai, eksistensi dari prosedur banding diikuti;
    • Manajer Teknis mengkonfirmasi untuk memastikan banding menjadi tanggung jawab LSPro ICP Elaborasi Surabaya;
    • Apabila banding menjadi tanggung jawab LSPro, maka LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan mengakui secara tertulis (F-PR5-2);
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya mengumpulkan dan memverifikasi informasi yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti banding sampai dengan penetapan keputusan;
    • Tim Independen yang ditunjuk oleh Direktur, meninjau keputusan tindak lanjut dari banding, sebelum ditetapkan oleh Direktur;
    • Keputusan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pelanggan atau klien yang menyampaikan banding.
  3. Tanggung Gugat
    • Pelanggan atau klien berhak mengajukan tanggung gugat berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
    • Penanggungjawab tanggung gugat adalah manajer mutu dan melaporkan hasil kepada direktur sebagai penanggungjawab lembaga.
    • Direktur menunjuk personil diluar kegiatan sertifikasi yang diajukan tanggung gugat, untuk meneliti, menindaklanjuti, mengkonfirmasi, menginvestigasi, serta memastikan, apakah tanggung gugat yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi produk yang diadukan, menjadi tanggung jawab LSPro ICP Elaborasi Surabaya.
    • Personil yang ditunjuk oleh direktur tersebut melaporkan hasilnya kepada manajer mutu sebagai penanggung jawab permasalahan tanggung gugat.
    • Apabila tanggung gugat menjadi tanggung jawab LSPro, maka LSPro ICP Elaborasi Surabaya akan membayarkan uang tanggung gugat dengan besaran yang sesuai dengan biaya sertifikasi produk.
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya hanya bertanggungjawab terhadap tanggung gugat yang terkait dalam proses sertifikasi produk
    • LSPro ICP Elaborasi Surabaya tidak dapat bertanggungjawab atas setiapkejadian yang berada diluar kendali LSPro ICP Elaborasi Surabaya, segala kerusakan yang terjadi selama proses audit berlangsung, yang disebabkan oleh kelalaian auditor dan petugas pengambil contoh, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari auditor dan petugas pengambil contoh, LSPro tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan akibat yang ditimbulkan atas kelalaian auditor dan petugas pengambil contoh selama melakukan tugasnya.
  4. Untuk menentukan tindakan perbaikan/koreksi, LSPro ICP Elaborasi Surabaya menggunakan beberapa penyelidikan untuk :
    • Memperkecil konskuensi dari setiap ketidaksesuaian;
    • Pengembalian ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi;
    • Pencegahan agar tidak terulang lagi;
    • Penilaian keefektifan dari tindakan perbaikan yang diambil.
  5. Semua keluhan, banding, dan tanggung gugat yang mungkin terjadi, tidak akan melibatkan pihak diluar LSPro dan pihak diluar pelanggan, klien atau pihak yang mengajukan keluhan, banding, dan tanggung gugat serta semua keluhan, banding, dan tanggung gugat yang mungkin terjadiakan didokumentasikan dengan baik.

PENGELOLAAN DANA SERTIFIKASI

Penerimaan Dana Sertifikasi

  • Lembaga mengajukan penawaran biaya sertifikasi berdasarkan permintaan dari pelanggan atau klien pada saat pengajuan permohonan sertifikasi.
  • Biaya yang dituangkan dalam penawaran biaya sertifikasi sesuai dengan komoditi yang akan disertifikasi.
  • Lembaga melakukan penagihan semua biaya kepada pelanggan atau klien yang menggunakan jasa sertifikasi sesuai dengan penawaran yang telah disetujui oleh pelanggan atau klien.
  • Penagihan dilakukan dengan menginformasikan kepada pelanggan atau klien untuk membayar biaya sertifikasi sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disepakati.
  • Setiap penerimaan dana dituangkan dalam bukti kuitansi dan ditanda tangani oleh manajer administrasi LSPro ICP Elaborasi Surabaya.
  • Semua dana sertifikasi yang diterima dari pelanggan atau klien, dipergunakan untuk biaya operasional dan pengembangan lembaga.

Biaya Sertifikasi SPPT SNI

NoUraianBiaya ( Rp)
1Sertifikasi Awal / Perpanjangan SPPT SNI12.000.000
2Penambahan Ruang Lingkup2.500.000
3Survailen6.000.000

Note :

  1. Untuk Pabrikan Usaha Kecil Menengah
  2. Biaya Tersebut Diluar Biaya Transportasi dan Akomodasi Tim
  3. Biaya Tersebut Belum Termasuk PPN dan PPh
  4. Biaya Tersebut Belum Termasuk Biaya Pengujian Produk